Aceh Berlakukan Jam Malam Tekan Penyebaran Covid-19

0
447

PRIMENEWS – Banda Aceh: Pemerintah Provinsi Nagroe Aceh Darussalam mengeluarkan maklumat bersama pemberlakuan jam malam. Hal ini guna membatasi aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).

“Pemberlakuan jam malam akan mulai berlaku sejak Minggu malam, 29 Maret 2020 sampai dengan Jumat, 29 Mei 2020,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Minggu, 29 Mret 2020.

Maklumat ditetapkan di Banda Aceh, Minggu 29 Maret 2020 yang ditandatangani para pemangku kepentingan. Penerapan jam malam berlaku sejak pukul 20.30 sampai dengan pukul 05.30 WIB.

“Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” ujar dia.

Nova meminta bupati dan wali kota membina dan mengawasi para pelaku usaha di daerahnya. Pelaku usaha diminta mematuhi pemberlakuakn jam malam.

Meningkatnya jumlah warga Aceh berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam.

“Di Aceh juga sudah terdapat kasus positif covid-19 serta orang yang meninggal karena wabah ini. Melalui pemberlakuan jam malam ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus korona,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here