Oktober 12, 2024

PRIMENEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyebut demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks di media sosial.

Jokowi-sapaan akrab Presiden Joko Widodo mengatakan salah satu contoh disinformasi yakni mengenai rencana penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Jokowi dengan tegas membantah UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai UMP, UMK, USMP karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

”Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers secara virtual.

”Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” imbuhnya.

Jokowi membantah kabar mengenai penghapusan cuti bagi pekerja. ”Ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” jelas dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memastikan dengan adanya UU ini perusahaan tidak bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Dia juga membantah mengenai kabar yang menyebutkan aturan ini menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

”AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” jelas dia.

Presiden memastikan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk pencari kerja dan pengangguran.

UU ini kata dia juga memudahkan Masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

Presiden Joko Widodo menegaskan UU Cipta Kerja membutuhkan banyak aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Dia menargetkan aturan turunan tersebut rampung paling lambat 3 bulan mendatang.

”Kita pemerintah, membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” jelas dia.

Dia pun menyebut, jika masih ada pihak yang tidak puas dan masih menolak UU itu maka dipersilahkan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *