PRIMENEWS | BATAM–Adanya temuan alat swab antigen didaur ulang di Sumatera Utara dan alat rapid test ilegal dijual di Jawa Tengah oleh aparat penegak hukum (APH) direspon Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono sebagai akibat lemahnya pengawasan.
Raden Hari karenanya mendorong APH dan satgas Covid-19 bersama-sama mengawasi para pihak yang berhubungan dengan distributor dan penjual alat tes swab antigen Covid-19 dari upaya serupa atau potensi perbuatan culas lainnya.
“Saat ini seperti yang kita ketahui APH di daerah lain berhasil menangkap oknum yang mendaur ulang alat test covid dan alat rapid test ilegal. Kita berharap APH di Kepri mengawasi dugaan hal serupa karena bukan tidak mungkin juga ada oknum-okmum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan praktik serupa di Kepri utamanya terkait alat tes,” kata Raden Hari.
Jika alat test Covid-19 didaur ulang atau yang digunakan ilegal, tambah Raden, tentu kita akan sulit sekali mendeteksi kevalidan Covid-19.
“Sedangkan alat tes yang asli saja perlu berkali-kali untuk mendeteksi virus Covid-19 apalagi yang ilegal atau daur ulang, ini perlu diantisipasi,” kata Raden Hari.
Dengan pengawasan yang ketat, menurutnya, akan menggugurkan niat pelaku yang mencoba untuk melakukan hal tercela.
Ancaman pidana dari perbuatan di atas juga tidak main-main. Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang KW, dalam Pasal 100 – Pasal 102 UU MIG diatur mengenai tindak pidana terkait merek:
Pasal 100 UU MIG.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 101 UU MIG
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 103 UU MIG:
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.