September 4, 2026
PARLIN IMIGRASI 1

PRIMENEWS | Medan : Perang melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) tidak cukup dilakukan di bandara, pelabuhan, atau kantor imigrasi. Pencegahan harus dimulai jauh sebelum seseorang melangkahkan kaki ke luar negeri—bahkan dari desa tempat masyarakat menerima informasi dan menentukan pilihan.

Semangat itulah yang kini dikembangkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara melalui Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan bahwa program tersebut merupakan wujud nyata visi “Imigrasi untuk Rakyat”, dengan mengubah paradigma pelayanan dan pengawasan imigrasi agar tidak lagi hanya menunggu masyarakat datang ke kantor.

“Imigrasi tidak lagi hanya menunggu di kantor, tetapi bertransformasi menjadi institusi yang proaktif, preventif, dan hadir langsung di tengah masyarakat.”

Menurut Parlindungan, pendekatan berbasis desa menjadi semakin penting karena kerawanan TPPO dan TPPM sering bermula dari persoalan sosial-ekonomi, rendahnya literasi, minimnya informasi, hingga iming-iming pekerjaan di luar negeri.

Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, proses keberangkatan yang disebut mudah, bahkan janji pekerjaan legal, dapat menjadi pintu masuk bagi kejahatan perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja.
Karena itu, literasi keimigrasian menjadi salah satu senjata utama pencegahan.

Melalui PIMPASA, petugas imigrasi turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan keimigrasian, prosedur bekerja di luar negeri, bahaya keberangkatan nonprosedural, dan mengenali tanda-tanda awal yang mengarah pada TPPO dan TPPM.

171 Desa Binaan, 53 PIMPASA Disebar di Sumatera Utara

Hingga kini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara telah membentuk 171 Desa Binaan Imigrasi dan menempatkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang tersebar pada 11 satuan kerja imigrasi di wilayah Sumatera Utara.

Program ini, kata Parlindungan, diarahkan menjadi sistem peringatan dini (early warning system) berbasis masyarakat.

PIMPASA diharapkan menjadi mata dan telinga imigrasi di tingkat desa. Masyarakat tidak hanya menerima edukasi, tetapi juga memiliki saluran untuk menyampaikan informasi apabila menemukan potensi kerawanan keimigrasian maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan.

Parlindungan melihat DBI dan PIMPASA bukan semata-mata sebagai instrumen pengawasan. Lebih jauh, program ini merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan masyarakat dari tingkat paling bawah.

Sumatera Utara memiliki 33 kabupaten/kota dengan karakter geografis dan sosial-ekonomi yang sangat beragam. Ada wilayah perbatasan, kawasan pesisir, daerah dengan konsentrasi pekerja migran, daerah wisata, kawasan investasi dengan tenaga kerja asing, hingga wilayah dengan masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan literasi berbeda.

Karakteristik tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan desa yang masuk dalam program DBI.

Kerawanan yang menjadi perhatian antara lain kantong pekerja migran Indonesia, tingginya mobilitas masyarakat, perlintasan internasional, perkawinan campuran, konsentrasi WNA, potensi TPPO dan TPPM dan kerawanan keimigrasian lainnya.

“Desa binaan ini nantinya menjadi ujung tombak imigrasi,” ujar Parlindungan.

Pendekatan yang dibangun adalah pendekatan partisipatif. Masyarakat dilibatkan untuk ikut menjaga lingkungannya sendiri, sekaligus meningkatkan kemampuan mengenali ancaman sejak dini.
Semangat perlindungan masyarakat juga diterapkan di pintu keberangkatan.

Parlindungan menjelaskan, memiliki paspor tidak otomatis berarti seseorang dapat langsung berangkat ke luar negeri. Petugas imigrasi tetap melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), terutama terhadap penumpang yang diduga akan bekerja secara nonprosedural.

Di Bandara Internasional Kualanamu, misalnya, hingga periode yang disampaikan Parlindungan, 1.090 WNI telah ditunda keberangkatannya karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Menurut dia, penundaan keberangkatan bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat.

Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan.

“Ini bukan karena kami menolak, tetapi karena kecintaan terhadap keselamatan dan nyawa warga negara. Kalau indikasinya bekerja di luar negeri tanpa prosedur, salah satu upaya yang bisa kami lakukan adalah menunda keberangkatan dan memberikan edukasi.”

Dengan demikian, pencegahan dibangun secara berlapis: edukasi dari desa, pemeriksaan ketika mengurus dokumen perjalanan, hingga pemeriksaan di pintu keberangkatan.

Dari Hulu untuk Memutus Mata Rantai TPPO

Program DBI dan PIMPASA juga merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, khususnya program penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa untuk mencegah TPPO dan TPPM.

Bagi Parlindungan, kebijakan tersebut menjawab kebutuhan di lapangan. Sebab, ketika masyarakat sudah memahami bahwa tawaran kerja yang tidak masuk akal, keberangkatan tanpa prosedur, atau ajakan bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi merupakan potensi bahaya, maka pencegahan dapat dilakukan sebelum korban terjebak.

Inilah roh utama Imigrasi untuk Rakyat: negara hadir bukan hanya ketika persoalan sudah terjadi, tetapi datang lebih awal untuk mencegah persoalan itu terjadi.

DBI menjadi ruang bertemunya negara dan masyarakat. Sementara PIMPASA menjadi figur yang hadir secara langsung di tengah masyarakat untuk membangun komunikasi, memberikan edukasi, sekaligus mendeteksi potensi kerawanan.

Ke depan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada collaborative governance—kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum dan masyarakat itu sendiri.

Sebagaimana ditegaskan Parlindungan :

“Kita jaga bersama Sumatera Utara. Kita jadikan desa-desa di wilayah kita bukan lagi sebagai titik rentan TPPO, melainkan sebagai benteng pertahanan pertama keimigrasian yang berdaya, teredukasi, dan terlindungi.”

Dari desa, imigrasi hadir. Dari edukasi, pencegahan dimulai. Dan dari masyarakat yang teredukasi, perlindungan negara menjadi semakin kuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *