PRIMENEWS } Sibolga : Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Sibolga jalin kerjasama dengan Lapas Kelas II A Sibolga dalam bidang pembinaan memanusiakan manusia. Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) digelar, Rabu (3/9/2026) di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga berlokasi di Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Acara penandatanganan kerjasama dihadiri langsung Ketua STP Sibolga Dr. Jhoni Maslan Hutapea,SE,MM dan Kepala Kantor Lapas Kelas II A Sibolga Tri Purnomo AMd.IP, SH, MH.
Hadir juga mendampingi Ketua STP Sibolga, Wakil Ketua 1 Wendi Suprapto Padang SSos MAP, Kepala Prodi. BDP dan Kepala Prodi PSP. Ada juga Ka. LPM, Ka.LPPM Tendik Lambok Bintang, S.Pi.
Dalam MoU tersebut kedua belah pihak bersinergi dalam bidang pembinaan memanusiakan manusia dan mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu tiga pilar utama yang menjadi kewajiban dan pedoman dasar bagi setiap perguruan tinggi di Indonesia dalam menjalankan fungsi serta tujuannya.

Ketua STP Sibolga Jhoni Maslan Hutapea menyampaikan tiga pilar Tridharma Perguruan Tinggi tersebut meliputi Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian kepada Masyarakat. Kerjasama dengan Lapas ini adalah bagian dari perwujudan pengabdian kepada masyarakat.
“Dalam MoU ini, warga binaan Lapas Kelas II A Sibolga diajak beternak ikan lele, ikan nila dan kegiatan lainnya. Ada juga kegiatan bertukang, berkebun dan buka bengkel. Diharapkan, selepas menjalani hukuman, warga Lapas tersebut sudah bisa mandiri dan memiliki kemampuan sebagai bekal dalam menata kehidupannya,” paparnya.
Lebih lanjut Jhoni Maslan Hutapea menyampaikan bahwa selepas MoU akan ditingkatkan menjadi memorandum of agriment (MoA) yang melibatkan Bank Indonesia untuk mengadakan kegiatan di Lapas.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Lapas Kelas II A Sibolga Tri Purnomo AMd.IP, SH, MH menyambut baik rencana program pengembangan sumber daya manusia warga binaan agar memiliki bekal dan kemampuan setelah mereka nantinya selesai menjalani hukuman.
