Oktober 12, 2024
2 Bank

PRIMENEWS=Jakarta : Bank Indonesia mengajak pelaku industri keuangan terlibat dalam pengembangan kerangka sistem pembayaran open banking di Indonesia. Saat ini tengah disusun Standar Open API (Application Programming Interface) dan keterhubungan (interlink) antara bank dengan financial technology (fintech).

Keterlibatan tersebut diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Consultative Paper mengenai Standar Open API dalam rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Melansir keterangan resmi BI, Rabu (1/4/2020), Standar Open API memungkinkan perbankan dan fintech untuk membuka data dan informasi keuangan yang terkait dengan transaksi pembayaran dari nasabahnya secara resiprokal (prinsip kesetaraan). Hal ini kemudian didukung oleh kerjasama kontraktual penggunaan teknologi API secara terbuka (Open API).

Standar Open API ini merupakan perwujudan Visi 2 dan Visi 3 dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSPI) 2025, yakni untuk mendukung implementasi open banking di area transaksi pembayaran dalam rangka mendorong transformasi digital oleh perbankan maupun interlink antara bank dan fintech.

Standar Open API tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran, meningkatkan inovasi dan kompetisi, mendorong inklusi keuangan termasuk pembiayaan kepada UMKM, mengurangi risiko shadow banking, serta memitigasi risiko dari penggunaan Open API.

Standar Open API akan diterapkan bertahap serta diprioritaskan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang memenuhi kriteria dari sisi ukuran (size & scope) dan kompleksitas bisnis (complexity). Dengan penerapan secara bertahap, diharapkan industri memiliki ruang untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan sejalan dengan rencana pemberlakuan Standar Open API oleh BI.

Penyampaian masukan atau pandangan terhadap Consultative paper Standar Open API dapat disampaikan melalui email maupun surat dengan subyek: “Tanggapan Terhadap Consultative Paper Mengenai Standar Open Application Programming Interface (Open API) Dalam Rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran” paling lambat 30 April 2020. Untuk penyampaian email/surat masukan atau tanggapan/pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan ke :

  • PIC: Working Group Standar Open API ([email protected])
  • Penyampaian tanggapan kepada:
    E-mail : Working Group Standar Open API ([email protected])
    Surat : Departemen Kebijakan Makroprudensial, Menara Syafruddin Prawiranegara, Lantai 4, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta 10350

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *