BNN Sita dan Tangkap Pelaku Narkoba Tanam Barang Bukti Dalam Tanah

0
397

PRIMENEWS | Medan : Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti narkoba di beberapa tempat, seperti di Jl. Flamboyan Raya Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan dan di Gudang Kapur Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang.

Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam siaran persnya menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang disita adalah ganja kering 141 kg, sepeda motor tanpa plat dan beberapa handphone.

“Tersangka yang kita amankan adalah 5 orang MA, Zul dan isterinya Su, SA dan Slm,” kata Arman Depari.

Secara rinci, Arman Depari menyampaikan kronologis penangkapan dan penyitaan barang bukti, dimana tim BNN menerima info pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan kemudian tim melakukan penyelidikan dan menangkap Am pada saat mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat.

“Karena gerak-geriknya dicurigai membawa ganja, dilakukan penggeledahan dan ditemukan ganja 5 kg. Atas keterangan Am ini, tim mengembangkan kasus tersebut ke Tuntungan. Dan, di tempat kejadian perkara kedua dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam/dikubur di dalam tanah,” paparnya.

Selanjutnya, kata Depari tim melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka lainnya. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mendapatkan informasi lebih mendalam terkait jaringan narkotika ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here