Chandra Purnama Jadi Asintel Kejati Bali, Okto Rikardo Kini Jabat Kajari Dairi

0
145

PRIMENEWS | MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri Dairi diserahterimakan dari Chandra Purnama, SH,MH kepada Okto Rikardo,SH,MH yang sebelumnya menjabat Kajari Sumba Timur di Waingapu, Senin (13/2/2023) di Adhyaksa Hall, Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Chandra Purnama mendapat promosi menjadi Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar.

Selama menjabat Kajari Dairi, Chandra Purnama berhasil membawa Kejaksaan Negeri Dairi mendapat penghargaan Peringkat I sebagai Satker dengan Capaian Kinerja dan Prestasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2022 pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut akhir tahun 2022 lalu.

Chandra Purnama dapat promosi jadi Asintel Kejati B

Penghargaan kepada Satker Terbaik bidang Datun diserahkan langsung oleh Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza kepada Kajari Dairi Chandra Purnama, SH,MH.

Tidak hanya berhasil mendapatkan penghargaan, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Chandra Purnama juga berhasil membangun gedung kantor baru untuk mendukung kinerja seluruh jajaran Kejari Dairi.

Chandra Purnama dan Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menandatangani naskah Perjanjian Hibah Lanjutan Tahap II Gedung Kejaksaan Negeri Dairi Antara Pmerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kejaksaan Negeri Dairi.

Pada kesempatan itu, Chandra Purnama mengucapkan terima kasih kepada Franc Tumanggor dan Pemkab Pakpak Bharat atas hibah gedung Kejari Dairi.

“Terima kasih banyak bagi Bupati Pakpak Bharat, bagi segenap jajaran pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat atas hibah Gedung ini, tentunya akan sangat membantu serta mendukung tugas Kejari Dairi dan jajaran dalam menjalankan tugas menegakkan supremasi hukum khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dairi,” papar Chandra Purnama.

Setelah mendapat promosi sebagai Asintel Kejati Bali, Chandra Purnama menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran di Kejari Dairi dan Kejati Sumut atas dukungannya selama ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here