PRIMENEWS | SIDIKALANG-Kejaksaan Negeri Dairi jalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi (KPU Dairi) terkait Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dairi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi di Aula Kejaksaan Negeri Dairi, Kamis (30/3/2023).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Okto Rikardo, SH dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi Freddy dan disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Renhard Harve, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen Erwinta Tarigan, SH, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dairi serta jajaran KPU Dairi.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk melakukan Kerjasama dalam bidang hukum, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Kajari Dairi Okto Rikardo melalui Kasi Intel Erwinta Tarigan selain penandatanganan kerjasama, Kejari Dairi juga merupakan bagian dari penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) bersama stakeholder lainnya.
“Kejari Dairi dan KPU Dairi bersinergi dalam menangani penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum, khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” tandasnya.
Ketua KPU Dairi Freddy menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Dairi yang telah bersedia memberikan pendampingan kepada KPU dalam rangka penanganan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun luar Pengadilan.
Sementara Kajari Dairi Okto Rikardo di akhir kegiatan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Dairi selaku Jaksa Pengacara Negara siap dan komit memberikan pertimbangan hukum khususnya menyangkut delik Perdata dan Tata Usaha Negara kepada semua Lembaga Negara termasuk KPU Kabupaten Dairi.