Juli 27, 2024

PRIMENEWS | SIMALUNGUN-Kejaksaan Negeri Simalungun kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract) di halaman Kantor Kejari Simalungun, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto SH.MH didampingi sejumlah udangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten SImalungun dan para Kasi di Kejari Simalungun.

Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto menegaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkract.

Lebih lanjut Kajari Simalungun Irfan Hergianto didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Christianto Situmorang dan Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Simalungun khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran dan blender barang bukti sabu sehingga larut dan tidak bisa digunakan lagi,” katanya.

Kasi PB3R Kejari SImalungun, Christianto Situmorang menerangkan ada sekitar 56 (lima puluh enam) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ke 56 itu dengan rincian, perkara narkoba sebanyak 17 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 24 perkara. Kemudian, perkara orang dan harta benda sebanyak 15 perkara.