Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

0
72

PRIMENEWS | PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menghentikan penuntutan 3 perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Palu setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, Kamis (16/3/2023).

Ekspose perkara dari Kejati Sulteng dilakukan oleh Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH, didampingi Wakajati Sulteng Emilwan Ridwan, SH,MH, Aspidum Fithrah,SH,MH, dan para Kasi. Ekspose juga diikuti Kajari Palu Muhammad Irwan Datuiding, SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mochammad Ronald, SH,MH bahwa 3 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Palu.

Perkara pertama adalah atas nama tersangka Andi Lusiana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang melakukan pemukulan kepada saksi Stephani Gosal dan Averina.

Perkara kedua adalah tersangka atas nama Hawa Alias Mama Gode yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana melakukan pemukulan terhada Annisa yang merupakan keponakan dari tersangka sendiri.

Kemudian, perkara ketiga adalah tersangka atas nama Ziyad melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dimana tersangka melakukan pemukulan terhadap keponakannya sendiri gara-gara kucing yang hilang.

“Tiga perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Dimana antara korban dan tersangka sudah saling memaafkan dengan sukarela,” kata Mochammad Ronald.

Lebih lanjut Moh. Ronald menyampaikan, alasan dilakukan penghentian penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban sudah memaafkan tanpa syarat; antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga.

“Dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. Tersangka dalam hal ini juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban memafkan tersangka serta mendapat respon positif dari masyarakat,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here