Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita Ditahan

0
377

PRIMENEWS | TANGERANG – Rita Juwita (RJ) – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya diciduk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.

Dengan ditetapkannya Rita Juwita menjadi tersangka, maka sudah dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Tangsel.

Kejari Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan Suharyo, Bendahara Umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Rita Juwita ke luar dari gedung Kejari Kota Tangsel seusai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, Kamis (10/6/2021) siang.

Dengan dikawal petugas dan Aliansyah – Kepala Kejari Kota Tangsel, tersangka Rita Juwita tampak tertunduk saat berjalan ke mobil tahanan berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung Kejari Kota Tangsel.

Pihak Kejari Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan Suharyo Bendahara umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Suharyo diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Kota Tangsel.

Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai oleh dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.

Aliansyah menyatakan akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,12 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan oleh Inspektorat Kota Tangsel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here