PRIMENEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
Salah satu yang akan dimintai keterangannya, yakni Nurfaizah. Keterangannya diperlukan guna mengetahui asal usul aset, berupa kendaraan milik Nurhadi.
“Nurfaizah dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Toyota Fortuner oleh tersangka NHD,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Kemarin, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yaitu dua notaris masing-masing Rismalena dan Herlinawan serta pegawai negeri sipil (PNS) di MA Kardi.
“Rismalena dan Herlinawan terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD yang dinotariskan. Kardi dikonfirmasi terkait dengan permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil,” ungkap Ali.
Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Untuk tersangka Hiendra, saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar