Juni 23, 2026
JOSHUA P M

PRIMENEWS | Gorontalo : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pengembangan program Desa Binaan Imigrasi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah di Provinsi Gorontalo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joshua Pahala Martua, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat edukasi dan deteksi dini keimigrasian di tingkat masyarakat. Namun, di Gorontalo program tersebut dikembangkan dengan pendekatan yang lebih spesifik melalui pembentukan tiga karakteristik Desa Binaan Imigrasi, yakni Desa Pesisir, Desa Pegunungan, dan Desa Pertambangan.

“Pembentukan desa binaan merupakan peluang bagi kami untuk lebih aktif melakukan pencegahan TPPO dan TPPM. Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, kami memodifikasi program dengan menyesuaikan karakteristik wilayah yang ada di Gorontalo,” ujar Joshua dalam wawancara bersama program Bincang Tipis-Tipis yang dipandu host Erman Tale Daulay.

Menurutnya, Desa Pesisir menjadi program pertama yang telah direalisasikan. Pada Mei 2026, Imigrasi Gorontalo membentuk Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Kabila Bone yang mencakup sembilan desa pesisir. Program tersebut menjadi pintu masuk untuk memperkuat literasi keimigrasian masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO.

Selanjutnya, Imigrasi Gorontalo berencana membentuk Desa Pertambangan dan Desa Pegunungan pada tahun ini. Langkah tersebut akan dilakukan melalui koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan berbagai instansi terkait. Kawasan pertambangan di Kabupaten Pohuwato menjadi salahsatu fokus pengembangan program, mengingat adanya mobilitas tenaga kerja dan keberadaan orang asing yang perlu dipantau sesuai ketentuan keimigrasian.

Joshua menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi tidak hanya berfokus pada perlindungan warga negara Indonesia yang berpotensi bekerja ke luar negeri, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di daerah.

“Dari sisi internal, masyarakat diberikan edukasi agar memahami prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri sehingga terhindar dari TPPO. Dari sisi eksternal, kami juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing yang bekerja di Gorontalo agar tetap sesuai dengan izin dan tujuan keberadaannya,” jelasnya.

Selain memperkuat program Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga menghadirkan layanan keimigrasian pada Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) yang berlangsung di Gorontalo pada 20–25 Juni 2026.

Momentum yang dihadiri ribuan petani dan nelayan dari berbagai daerah di Indonesia tersebut dimanfaatkan Imigrasi Gorontalo untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperluas literasi keimigrasian.

“Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Pertanian untuk membuka gerai layanan keimigrasian di lokasi kegiatan. Ini sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Pak Hendarsam Marantoko melalui program Imigrasi untuk Rakyat, yaitu menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat,” kata Joshua.

Melalui gerai tersebut, masyarakat tidak hanya dapat memperoleh layanan paspor, tetapi juga berkonsultasi mengenai izin tinggal, keberadaan orang asing, hingga berbagai informasi keimigrasian lainnya. Petugas juga membagikan materi edukasi dan brosur layanan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian.

Menurut Joshua, literasi keimigrasian masih perlu terus diperluas karena banyak masyarakat yang belum memahami fungsi pengawasan orang asing, peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), prosedur bekerja ke luar negeri yang aman, dan layanan keimigrasian yang tersedia bagi masyarakat.

Karena itu, pembentukan Desa Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) menjadi salah satu strategi untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada masyarakat. PIMPASA berperan sebagai penghubung antara desa dan imigrasi sekaligus menjadi ujung tombak penyebarluasan informasi keimigrasian di tengah masyarakat

“Desa Binaan Imigrasi bukan hanya berbicara tentang pencegahan TPPO, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami layanan keimigrasian, memahami aturan mengenai orang asing, dan mengetahui ke mana harus memperoleh informasi yang benar. Karena itu kami hadir langsung di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *