PRIMNEWS | Yogyakarta : Di tengah maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia (TPPM), hingga kejahatan siber bermodus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memperkuat dua strategi sekaligus.
Di satu sisi, Imigrasi membangun benteng pencegahan dari desa melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA terus diperketat melalui kolaborasi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Ryandi, menegaskan bahwa Imigrasi untuk rakyat hadir sebagai garda terdepan dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan lintas negara yang mengancam masyarakat.
“Imigrasi untuk rakyat bukan sekadar slogan. Kami hadir langsung di tengah masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA, sekaligus tetap tegas melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan,” ujar Tedy dalam program Bincang Tipis-Tipis di kanal Tale Trias Info.
Menurut Tedy, ancaman TPPO dan TPPM umumnya bermula dari minimnya literasi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Karena itu, sejak 2025 Imigrasi Yogyakarta membentuk Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai pusat edukasi keimigrasian di tingkat desa.
Hingga pertengahan 2026, sebanyak 15 Desa Binaan Imigrasi telah terbentuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Yogyakarta. Tahun ini, satu desa binaan baru kembali disiapkan untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.
Di setiap desa binaan, Imigrasi menempatkan PIMPASA atau Petugas Imigrasi Pembina Desa. Saat ini satu petugas membina dua desa dengan menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga kelompok tani sebagai mitra edukasi.
“Informasi paling awal selalu berasal dari desa. Karena itu kami hadir langsung di sana untuk memberikan edukasi agar masyarakat memahami cara bekerja ke luar negeri secara prosedural dan tidak mudah tergiur rayuan para perekrut ilegal,” kata Tedy.
Materi yang diberikan tidak hanya menjelaskan prosedur resmi menjadi pekerja migran Indonesia, tetapi juga mengenalkan berbagai modus yang sering digunakan pelaku perdagangan orang. Mulai dari iming-iming gaji tinggi, proses keberangkatan yang diklaim mudah tanpa persyaratan, hingga janji pekerjaan yang ternyata tidak sesuai kenyataan.
Tedy menegaskan, semakin tinggi literasi masyarakat mengenai keimigrasian, semakin besar pula kemampuan mereka mengenali dan menolak berbagai modus kejahatan tersebut.
Menanam Jagung, Menanam Kesadaran
Berbeda dari pola sosialisasi konvensional, Imigrasi Yogyakarta mengembangkan pendekatan yang lebih membumi melalui program ketahanan pangan.
Bersama kelompok tani, Imigrasi menyiapkan bibit dan pupuk untuk budidaya jagung seluas 2,5 hektare. Seluruh hasil panen nantinya akan diserahkan kepada masyarakat desa.
Namun, bagi Imigrasi, jagung bukan sekadar komoditas pertanian. Lahan pertanian dijadikan ruang pertemuan masyarakat sekaligus media penyampaian edukasi mengenai bahaya TPPO, TPPM dan pentingnya prosedur resmi bekerja ke luar negeri.
“Ketika masyarakat berkumpul dalam kegiatan pertanian, di situlah petugas PIMPASA menyisipkan literasi keimigrasian. Jadi kami bukan hanya menanam jagung, tetapi juga menanam kesadaran masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang,” ujar Tedy.
Model ini diharapkan dapat direplikasi ke desa-desa lainnya sehingga ketahanan pangan berjalan seiring dengan peningkatan literasi keimigrasian.

Banyak Permohonan Paspor Ditunda
Penguatan edukasi di tingkat desa berjalan beriringan dengan pengawasan pada proses penerbitan paspor.
Sepanjang 2026 hingga bulan berjalan, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah menunda penerbitan 93 paspor yang diduga akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Sementara pada 2025, jumlah penundaan mencapai 162 permohonan paspor. Pengawasan juga dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Yogyakarta International Airport.
Selama 2026, Imigrasi Yogyakarta telah menunda keberangkatan 137 calon penumpang yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Pada 2025, jumlah penundaan keberangkatan mencapai 394 orang.
“Harapan kami, semakin banyak desa binaan dan semakin kuat literasi masyarakat, maka angka penundaan ini akan terus menurun karena masyarakat sudah mampu melindungi dirinya sendiri sejak awal,” kata Tedy.
Tegas Awasi WNA, Bongkar Love Scamming
Selain melindungi warga negara Indonesia dari TPPO dan TPPM, Imigrasi Yogyakarta juga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut menjadi semakin penting seiring meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus penipuan daring (online scam) dab love scamming yang melibatkan jaringan lintas negara.
Melalui sinergi dalam TIMPORA yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait, Imigrasi memperoleh informasi awal mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pada 2026, Imigrasi Yogyakarta berhasil mengungkap kasus love scamming yang dilakukan seorang warga negara Malaysia yang berada di Yogyakarta.
Kasus tersebut terdeteksi berkat pertukaran informasi antaranggota TIMPORA sebelum akhirnya dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum keimigrasian.
“Kolaborasi menjadi kunci. Informasi dari lapangan segera kami tindaklanjuti sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” ujar Tedy.
Ia menegaskan, ke depan Imigrasi Yogyakarta akan terus memperkuat dua fungsi utamanya secara seimbang, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian demi melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang, penyelundupan manusia, hingga berbagai bentuk kejahatan lintas negara yang terus berkembang.
