Oktober 13, 2024
14 MoU Mebidang

PRIMENEWS | Medan – Dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Sumut, tiga kepala daerah yakni Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang) menandatangani komitmen bersama (MoU) optimalisasi percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di kawasan Mebidang. Tujuannya untuk menyinkronisasi program dan kegiatan gugus tugas ketiga kabupaten/kota dengan gugus tugas Provinsi Sumut.

Komitmen bersama ini ditandangangi Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Walikota Binjai Muhammad Idaham dan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution yang diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, disaksikan oleh Gubernur Edy Rahmayadi di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (14/8).

Dalam Komitmen Bersama yang digagas Gubernur Edy Rahmayadi tersebut, Gugus Tugas Provinsi Sumut dan Mebidang perlu mengerahkan personel, menyiapkan material prosedur dan anggaran untuk mencegah dan menanggulangi wabah Covid-19. Komitmen bersama tersebut juga menekankan pentingnya aktivitas test, tracing, intervensi dan treatment dalam penanggulangan Covid-19.

Ketiga daerah (Mebidang) yang dianggap paling terdampak Covid-19 juga diminta untuk memenuhi kebutuhan dan penegakan protokol kesehatan, melakukan sosialisasi dan edukasi masif dan bersinergi dengan stakeholder.

“Poin-poin itu saya mohon bisa dipenuhi ketiga daerah ini. Bila ada yang kurang harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kita akan bantu. Mengapa kita fokuskan ke tiga daerah ini? Karena di tiga daerah ini penyebaran Covid-19 paling tinggi,” kata Edy Rahmayadi usai penandatanganan MoU.

Untuk bidang sosialisasi, edukasi, simulasi dan penegakan protokol kesehatan, GTPP Covid-19 Sumut dan Mebidang telah membentuk Tim Monitoring yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat dan dunia usaha. Tim ini bertugas langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan tepat dan menindak pelanggarnya.

Tim ini dilepas secara resmi oleh Gubernur Edy Rahmayadi di Posko GTPP Covid-19 Sumut usai penandatanganan MoU. Mereka akan menelusuri daerah-daerah Mebidang untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan benar.

“Tim ini bertugas untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di Mebidang. Bila ada pelanggaran bisa diberikan sanksi, karena itu tim ini di-backup TNI, Polri dan juga melibatkan tokoh masyarakat agar informasi yang kita berikan lebih mudah sampai kepada masyarakat,” katanya.

Pemberian sanksi ini sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 Pasal 12. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar dimulai dari teguran lisan, tertulis, denda atau penutupan usaha sementara bagi pengusaha.

“Bagi pelanggar tentu ada sanksinya. Pertama lisan, bila masih melanggar, teguran tertulis, masih melanggar juga denda mungkin Rp100.000 atau penutupan sementara usaha bagi pengusaha. Soal teknis sanksi nanti detailnya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup atau Perwal,” tambah Edy Rahmayadi.

Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan mengatakan akan mendukung penuh gagasan Gubernur Sumut dalam peningkatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Mebidang. Ashari yakin bila Komitmen Bersama ini dijalankan dengan baik, maka penurunan kasus Covid-19 di Sumut akan signifikan.

“Kita tentu mendukung penuh Komitmen Bersama ini. Kita tahu kasus tertinggi Covid-19 itu di Mebidang, jadi perlu penanganan yang lebih massif dan terorganisir dengan baik. Ketiga daerah ini secara sosial seperti tidak ada batasan dan mobilitas orangnya sangat tinggi. Jadi kita perlu lebih intens menangani penyebaran Covid-19,” kata Ashari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *