November 21, 2024
1 PSBB Jakarta

PRIMENEWS-Jakarta : Beberapa perusahaan yang membandel terpaksa disegel. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengumumkan, hingga saat ini atau hari ke-21 pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sudah ada 126 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta kini ditutup sementara.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Kamis (30/4/2020), jumlah 126 perusahaan atau tempat kerja tersebut bertambah 10 buah dari sebelumnya.

Perusahaan tersebut termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Namun, 126 perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan usahanya.

Berdasar data tersebut, 126 perusahaan yang ditutup menyebar di lima wilayah, yakni 21 perusahaan di Jakarta Pusat, 32 perusahaan di Jakarta Barat, 23 perusahaan di Jakarta Utara, 15 perusahaan di Jakarta Timur, dan 35 perusahaan di Jakarta Selatan.

Dari 126 perusahaan tersebut, ada 10.347 pekerja atau buruh yang terdampak (meningkat dari sebelumnya 9.533 pekerja).

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 153 pelaku usaha (meningkat dari sebelumnya 125 perusahaan) di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan.

Alasannya, mereka belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.

Sementara itu, ada 497 perusahaan atau tempat kerja (meningkat dari sebelumnya 462 perusahaan) yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (138), Jakarta Barat (63), Jakarta Utara (92), Jakarta Timur (87), Jakarta Selatan (113) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan).

Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 58.536 orang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan yang dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Andri juga mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat tingkat penyebaran Virus Corona COVID-19 sudah amat mengkhawatirkan.

“Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat,” kata Andri beberapa hari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *