November 21, 2024
22 Nadiem Makarim

PRIMENEWS | Jakarta : Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud, pada hari Rabu (20/5/2020). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan akan mendukung penuh penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” tutur Mendikbud Nadiem, di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Mendikbud menyatakan, Kemendikbud terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

“Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” ujarnya.

“Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nadiem.

Terkait operasi tangkap tangan, Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan, diawali adanya laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.

Atas dasar informasi itu dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada Rabu 20 Mei 2020 melakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” tutur Muchlis.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan keprihatinannya atas kejadian OTT di lingkungan pendidikan tinggi. Ia berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir.

“Saya selalu ingatkan para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi. Dan selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih,” ucap Nizam.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, pada Rabu, 20 Mei 2020, sekira pukul 11.00 WIB. KPK mengamankan Dwi Achmad Noor di lingkungan Kemendikbud. KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat dan Rp27.500.000.
Dari pemeriksaan awal, diduga ada pemberian uang THR dari pejabat UNJ ke petinggi Kemendikbud. Pemberian uang THR tersebut berawal dari adanya informasi Rektor UNJ yang meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *