Mei 13, 2026
Pemulihan Aset Kejati Sumut

PRIMENEWS | Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara dalam rangka optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut.

Kerjasama tersebut diimplementasikan melalui penandatangan perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH, MH dan Nofiansyah selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Sumatera Utara di Aula Sasana Cipta Kerta lantai III Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Rabu (13/5/2026).

Penandatanganan perjanjian Kerjasama juga dihadiri Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH,MH, para Asisten Kejati Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai hingga Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Koordinator dan para Kepala Kejaksaan Negeri lainnya yang mengikuti kegiatan secara daring.

Dari jajaran DJKN dihadiri langsung Istina Setya Lestari selaku Kepala Bidang Penilaian DJKN Sumut, Arief Fadillah selaku Kepala Seksi Penilaian I (DJKN Sumut), Erwin Gunawan Kepala Seksi Penilaian II (DJKN Sumut), dan Indrawati selaku pelaksana pada DJKN Sumut.

Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan, bagi Kejaksaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan di dalam pedoman nomor 7 tahun 2025 tentang pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga penandatangan ini juga menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *