November 21, 2024

PRIMENEWS | MEDAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditia Warman, SH,MH menyampaikan tidak aca celah bagi yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Aditia Warman didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi E Karya Graham Hutagaol, Rabu (7/10/2020) di Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Pada kesempatan itu, Aditia memberikan warning kepada mereka yang berstatus DPO. Untuk perkara, kasus yang sudah lama akan dilakukan kepastian hukum guna penegakan supremasi hukum.

“Yang pasti, tidak ada celah bagi mereka yang sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan sejajaran. Kalau DPO-nya lari berarti itu target kita harus dikejar semua,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan melakukan upaya paksa terhadap tersangka Hotman tidak terlepas dari dukungan Kacabjari Siborong-borong Elon Pasaribu dan staff beserta petugas Koramil dan Polsek Siborongborong.

Selain Hotman Simanjuntak, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni US sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AN selaku Direktur Teknis, dan SB dari unsur pejabat penerima hasil pekerjaan (PHP).

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 731.185.605 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Kabupaten Tapteng TA 2015 dengan pagu Rp1.866.999.900.

Hotman Simanjuntak disangka melanggar Pasal 2 sub Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *