PRIMENEWS-Medan : Pasca diamankannya seorang warga Sumatera Utara yang diduga kuat menyebarkan informasi bohong atau hoax virus corona atau Covid-19, Polda Sumatera Utara mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan kepanikan yang berlebihan.
“Kepada masyarakat kita imbau untuk bijak dalam menyebar setiap informasi. Jangan sampai akibat informasi yang tidak benar tersebut menyebabkan keresahan di masyarakat,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (17/3/2020).
MP Nainggolan berharap, penggunaan teknologi dapat digunakan untuk memberikan informasi yang bermanfaat disaat situasi dunia secara umum dan Indonesia khususnya, dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
“Tolonglah sebelum dibagikan kepada orang lain, mohon ditelaah terlebih dahulu. Jangan sampai akibat jari-jari tangan yang menyebarkan informasi tidak benar itu, akhirnya berurusan dengan hukum,” harapnya.
Diketahui sebelumya, personel Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengamankan seorang warga berinisial HG, di kediamannya Jalan Kapten Rahmad Budin Gang Kelapa Gading 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dirinya diamankan pada Minggu, 15 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB, lantaran terbukti menyebarkan informasi tidak benar ke beberapa group WhatsApp yang bernada menebar ketakutan kepada masyarakat.
Dalam postingannya, lanjut MP Nainggolan, pelaku menyebarkan informasi yang tidak benar dengan tulisan “Istana lockdown” dan menyebutkan bahwa ada beberapa menteri dan istri menteri yang positif terkena Virus Corona atau Covid-19.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait motif pelaku menyebarkan berita bohong tersebut,” pungkasnya.