PRIMENEWS | Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menindaklanjuti Inpres ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, dalam tindak lanjut Instruksi ini Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pun telah mengeluarkan empat perintah.
“Memang proses tersebut Nomor 6 Tahun 2020 kan, Bapak Presiden memerintahkan kepada jajarannya. Salah satunya di kepolisian sendiri memang ada 4 perintah di sana kepada bapak Kapolri dan jajarannya,” kata Awi dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Pertama, kata Awi adalah dukungan penuh Polri kepada pemerintah daerah dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan. “Tentunya kan yang pertama terkait dengan bahasanya Polri mendukung sepenuhnya kepada pemerintah daerah di sisi ini adalah Gubernur, Bupati, Walikota untuk apa? Untuk mengarahkan kekuatannya, mengerahkan pasukan untuk melakukan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Awi.
Kedua, kata Awi, juga bersinergi dengan TNI bersama dengan pemerintah daerah untuk patroli apakah penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan atau belum. “Kemudian yang kedua, Polri bersinergi dengan TNI untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan patroli terkait tadi sama penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan atau belum,” tuturnya.
“Kemudian yang ketiga, kita diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat agar masyarakat itu berperan aktif ikut berpartisipasi terkait dengan pencegahan Covid-19. Kemudian, yang terakhir terkait dengan efektivitas penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan. Itu ada 4 poin yang tersurat di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Awi.
Lalu, ketika ditanya mengenai temuan di lapangan dan adakah hukuman bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker? Awi mengatakan bahwa prinsip penegakan hukum Polri saat ini dalam tindak lanjut Inpres tersebut adalah menggunakan prinsip ultimum remedium atau penegakan hukum menjadi yang paling terakhir. “Jadi, kepolisian dalam hal penegakan hukum menggunakan prinsip ultimum remedium artinya jadi penegakan hukum itu adalah yang fase yang paling terakhir,” katanya.
Awi menegaskan, saat ini masih mendahulukan preentif dan preventif serta masih melakukan peneguran lisan maupun tertulis. “Jadi, kita tetap mendahulukan terkait dengan preentif, preventif. Jadi, masih ada upaya-upaya melakukan peneguran, kemudian baik itu lisan maupun tertulis. Kemudian, tetap kita melakukan pembinaan mengingatkan kembali kepada masyarakat. Selama itu masih kita bisa kerjakan masyarakat di sama-sama kan itu kita akan ke depan kan terus,” tegasnya.