PRIMENEWS | MEDAN – Berbagai upaya saat ini semakin digiatkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Seperti yang dilakukan Polsek Patumbak dalam Ops Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Di mana, sasarannya adalah tempat hiburan pada Jumat (11/6) malam.
“Ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan yang berada di wilayah Polsek Patumbak,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Sabtu (12/6).
Kegiatan pada Jumat (11/6) malam, kata Arifin dilakukan bersama tiga pilar yang sebelumnya melakukan apel di halaman kantor camat.
“Pada saat pelaksanaan Ops Yustisi memberi himbaun kepada pemilik kafe agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan tetap mematuhi jam operasional kafe dengan batas waktu yang telah di tentukan hingga pukul 22.00 Wib sudah harus tutup,” tuturnya.
Selanjutnya petugas Ops Yustisi melanjutkan kegiatan penertiban di Kafe Beringin Desa Marendal II, Kafe Rajali Desa Marendal I, Kafe Rangga Desa Marendal I serta Kafe lainnya yang berada di Jalan Kebun Kopi Desa Marendal I Kecamatan Patumbak.
“Petugas yang tiba di lokasi itu juga terus memberikan imbauan kepada pemilik Kafe agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jam beroperasi kafe sampai waktu yang telah di tentukan yaitu pukul 22.00 WIB,” ujar Arfin.
Petugas Ops Yustisi Gugus Tugas Covid-19 bersama Tiga Pilar juga memberikan peringatan kepada para pemilik Kafe apabila imbauan Petugas Ops Yustisi bersama Tiga Pilar tidak diindahkan oleh pemilik usaha hiburan Kafe maka akan dilakukan tindakan.
“Seperti penutupan (Segel) terhadap tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Hukum Polsek Patumbak apabila melewati batas jam operasional yang telah ditentukan,” tegas Kapolsek.