Oktober 14, 2024
6 Luhut

PRIMENEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Ada beberapa penyesuaian yang diberlakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Di antaranya, mal akan diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, restoran di dalam mal juga sudah bisa melayani dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.

“Diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya dua orang per meja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan lewat konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.

Aturan lain masih sama seperti sebelumnya. Pada perpanjangan sebelumnya (10-16 Agustus), ada penyesuaian pengaturan untuk mal, kafe, dan tempat ibadah. Pemerintah memberlakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal dengan di beberapa kota, seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kecuali anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun.

Dalam PPKM ini, Pemerintah juga membolehkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 20 orang. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka juga diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *