Oktober 13, 2024
24 Sekda Riau

PRIMENEWS | PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amuati, untuk mengajukan penangguhan penahanan Sekdaprov Riau Yan Pranajaya (YP), tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Pemkab Siak. Pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan tim kuasa hukum YP.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, usai dirinya berjumpa Gubri Syamsuar yang masih dirawat di RSUD Ariffin Ahmad akibat Covid-19.

“Pak Gub dan kuasa hukum akan melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan kepada Ibu Mia Amiati selaku Kajati,” ujar Wagubri Edy Natar, Kamis (24/12).

Menyusul penahanan Sekdaprov YP, praktis roda pemerintahan kini diisi oleh Wagub Edy Natar, karena sudah 20 hari lebih Gubernur Riau Syamsuar sakit dan dirawat.

“Aktivas dan roda pemerintahan berjalan seperti biasa. Dalam waktu dekat Pak Gub akan menunjuk pelaksana harian Sekdaprov,” ujar Wagub.

Wagub mengatakan, Pemprov Riau takkan mencampuri proses hukum terhadap Sekda, tetapi tetap mengikuti perkembangan kasusnya.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sambil tetap memantau perkembangannya,” kata mantan Danrem 031/Wira Bima ini.

Yan Prana Jaya sendiri akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana rutin Pemkab Siak saat menjabat kepala bappeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *