Oktober 13, 2024
5 DPO Kejatisu1

PRIMENEWS | BALIGE – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir melakukan penangkapan terhadap terpidana Sebastian Hutabarat (51 tahun), Selasa (5/1/2021).

Tim dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa terpidana Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Penangkapam dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” papar mantan Kajari Medan ini.

Lebih lanjut Asintel Dwi Setyo menyampaikan bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).

“Saat tim kita melakukan penangkapan, terpidana tidak ada perlawanan dan kooperatif,” tandasnya.

Selanjutnya, tambah Dwi Setyo terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Samosir dan kemudian di eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *