Desember 5, 2024

PRIMENEWS | Jakarta : Menjelang akan digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak di seluruh Indonesia, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melindungi data pemilih di Pilkada serentak 2020.

Hal itu diungkapkannya menyusul adanya sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada formulir C-6 atau undangan mencoblos yang terbuka dan dapat terlihat oleh orang lain.

Titi mengusulkan agar KPU melakukan sensor terhadap digit nomor pada NIK pemilih. Hal ini penting dalam rangka melindungi keamanan data pemilih tersebut. Sebab, jika NIK yang tercantum dalam formulir C-6 itu masih dalam keadaan terbuka, maka berpotensi disalahgunakan oleh orang lain.

“Akan bisa lebih melindungi pemilih jika memang dibintangi (NIK Pemilih),” kata Titi, Senin (3/8/2020).

Titi Anggraini sangat memahami alasan mengapa KPU tak merahasiakan sebagian digit nomor NIK lantaran formulir tersebut memang hanya diperuntukkan bagi pemilih dan juga salah satu cara agar memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melakukan validasi kehadiran pemilih.

Akan tetapi, kata Titi, alangkah lebih baik jika tetap disembunyikan sebagian.

“Toh untuk mengecek validitas pemilih, kebenaran pemilih yang hadir, bisa pakai e-KTP,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin mengkritik pencantuman NIK secara terbuka pada formulir C-6. Dia khawatir, NIK yang terbuka seperti itu akan membahayakan data pemilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *