PRIMENEWS | Medan : Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, Rabu (17 Desember 2025) menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Sdr.“DS” selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan Sdr.“JS” selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000, namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
Selanjutnya, kata Indra kepada kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.
