November 21, 2024
2 BTT Haji 1

PRIMENEWS | JAKARTA-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji dikelola dengan baik. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan dalam mengelola keuangan haji, pihaknya selalu berpegang pada asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan, dan akuntabel.

Fadlul mengungkapkan hal itu dalam Bincang Tipis-Tipis dengan Erman Tale Daulay dalam channel Youtube Tale Trias Info, akhir Desember 2022 lalu.

Masih menurut Fadlul hal tersebut bisa dilihat dari laporan keuangan BPKH yang empat tahun beruntun mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

“Kita juga memaksimalkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait haji ini,” paparnya.

Mantan Deputy Director, Treasury and Investment BPJS Kesehatan ini menuturkan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata. Para jemaah tunggu haji bisa melihat saldo setorannya di rekening virtual pada website dengan alamat https://va.bpkh.go.id.

Dalam empat tahun terakhir, kata mantan Deputy Head of Investment Management di PT PNM, Head of Investment Specialist & Portfolio Analysis di Eastspring Investments ini, dana haji yang dikelola BPKH telah bertumbuh dari sekitar Rp 112 triliun pada tahun 2018 hingga mencapai lebih dari Rp 161 triliun pada September 2022.

Pendapatan nilai manfaat juga mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dari sebesar Rp 5,7 triliun pada 2018 menjadi Rp 10,5 triliun pada 2021. Hingga saat ini, daftar tunggu haji sudah mencapai 5,3 juta jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112.000 jemaah tunggu haji khusus.

Dana Haji ini sebenarnya adalah dana dari calon jemaah haji yang menunggu antrian Haji sampai mereka diberangkatkan. Jadi, dana yang kita kelola saat ini sekitar 16 triliun Rupiah dan dana ini terus kita investasikan ke dalam beberapa portofolio yang tujuannya untuk bisa mendapatkan nilai manfaat bagi para calon jemaah haji.

Sebenarnya, dana Haji untuk berangkat itu dari setoran awal dan setoran lunasnya itu kurang dan tidak cukup untuk bisa menutupi biaya keberangkatan haji yang sebenarnya setoran awal Rp 25 juta dan setoran lunasnya 10, jadi totalnya Rp 35 juta.

Dana ini sebenarnya belum cukup kalau kita bicara kecukupan angka seperti tahun lalu saja 2022 itu total per orang calon jemaah haji untuk berangkat itu menghabiskan biaya 98 juta.

“Lebih besar subsidi daripada pokoknya. Tapi kita bicaranya bukan subsidi kita bicara nilai manfaat karena setoran awal Rp 25 juta itu kita kelola untuk mendapatkan hasil investasi yang tujuannya untuk menutupi berapapun biaya keberangkatan haji pada saat mereka berangkat,” paparnya.

Jadi, lanjutnya dana yang disitorkan ini diputar supaya bisa menutupi kekurangan itu. Kita di BPKH ini harus mengelola dananya secara optimal supaya untuk mencukupi biaya kekurangan tersebut

Terkait dengan dana haji yang sudah disetorkan, kalau si calon jemaah merasa daftar tunggu terlalu panjang dan kondisi usia tidak memungkinkan lagi untuk berangkat haji, maka si jemaah tersebut bisa tarik dananya dan kita kembalikan 25 jutanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *