PRIMENEWS | JAKARTA-Bincang Tipis-Tipis dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, SH, MH yang dipandu host Erman Tale Daulay dalam channel Youtube Tale Trias Info mengangkat topik tentang Jaksa Masuk Desa dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa, Senin (21/2/2023).
Perlu diketahui, Sarjono Turin adalah seorang jaksa multitalenta dan telah menempati banyak jabatan stuktural baik di Kejaksaan Agung maupun di daerah-daerah di Indonesia.
Sebelum menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), ia menjabat Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Wakil Kajati (Wakajati) DKI Jakarta (2019-2020), Wakajati Kalimantan Timur (2018-2019).
Tak hanya itu, sosok Sarjono Turin dikenal sebagai seorang insan Adhyaksa yang tegas dalam penegakan hukum. Terlebih lagi saat ia ditugaskan Kejaksaan Agung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2004-2010, gebrakan dan sepak terjang Sarjono sangat menonjol dalam konteks pemberantasan Tipikor.
Perlu diketahui juga, saat menjadi orang nomor satu korps Adhyaksa di Sumsel, Sarjono Turin tengah menggalakkan salah satu program andalan Kejaksaan yaitu Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
Lewat program Jaga Desa ini, Turin mendorong Pembangunan Desa Terpadu, didukung Penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai koridor aturan, pembangunan sarana dan prasarana desa yang yang berkelanjutan, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Turin menginstruksikan insan adhyaksa se-Sumsel untuk mengawal pemanfaatan Dana Desa secara tepat guna dan tepat anggaran.
Karena itu, dengan program Jaga Desa, insan Kejati Sumsel sigap memberikan pendampingan hukum kepada aparat pemerintahan desa termasuk membantu bagaimana tata kelola dan administrasi keuangannya.
Sarjono Turin mengintensifkan program Jaga Desa agar desa di Sumsel punya daya tarik karena jadi pusat pertumbuhan ekonomi.
Pasca pandemi Covid-19, terasa sekali laju perekonomian di desa itu sangat lamban sehingga atas perintah Presiden membuat program yang namanya pembangunan dari pinggiran Desa itu melihat kondisi dan situasi di daerah.
Kejaksaan sebagai lembaga yang turut serta mengawasi jalannya pembangunan dan Jaksa Agung sudah memerintahkan kepada kita juga manakala ada laporan pengaduan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa maka harus hati-hati ya harus lebih cermat dan bijak serta hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kita menyampaikan arahan dan memberikan bimbingan agar pengelolaan keuangan itu tepat sasaran tepat waktu dan tepat guna sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan, sehingga program tersebut benar-benar terealisasi dan apa yang diinginkan bisa tercapai,” tandasnya.
Lebih lanjut Sarjono Turin menyampaikan, bahwa aparat desa itu perlu diarahkan dan diberikan bekal ilmu pengetahuan bagaimana membuat laporan keuangan yang baik.
“Hal ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Itu sebabnya, kita sangat apresiasi program dari Jaksa Agung dan menginstruksikan seluruh jajaran agar benar-benar dalam mengawal pemanfaatan dana desa lewat program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.