PRIMENEWS | MEDAN : Rencana pemeriksaan mantan Kakanwil Kemenag Sumut IZ sebagai tersangka kasus dugaan suap ‘jual beli’ jabatan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali tertunda, Senin (11/1/2021) karena sakit.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut saat ditemui di ruangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan IZ sebagai tersangka seharusnya digelar hari ini. Namun melalui penasihat hukumnya (PH) yang bersangkutan dilaporkan tidak bisa hadir. Karena sedang sakit.
Menurut laporan dari PH-nya, tersangka IZ sedang menjalani isolasi mandiri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit Silvana Binjai sebagaimana disampaikan oleh PH-nya, Edy Purwanto kepada tim penyidik Kejati Sumut.
“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa (tersangka) IZ dinyatakan sakit dan perlu istirahat selama 14 hari. Serta sedang menjalani isolasi mandiri. Nanti kami tanyakan lebih detail lagi terkait dengan surat sakitnya,” tandas Sumanggar.
Perlu diketahui, bahwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut IZ ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020 lalu. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama mereka layangkan pada Desember 2020 lalu. Dan saat itu, tersangka juga batal datang dengan alasan serupa, yakni sakit.
“Selanjutnya, tim penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan pemanggilan yang ketiga,” kata Sumanggar.
Informasinya, mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut tersebut terjerat kasus dugaan suap terkait ‘jual beli’ jabatan pada tahun 2019. Dimana, IZ ditetapkan jadi tersangka penerima suap dari Plt Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Madina ZA yang jumlahnya mencapai Rp750 juta.
“Pemberi suap juga sudah ditetapkan jadi tersangka, tinggal mengatur jadwal pemanggilannya untuk diperiksa tim penyidik Kejati Sumut, ” tandas Sumanggar.