Oktober 13, 2024
Screenshot_2023-10-04-22-48-58-917-edit_com.android.chrome

PRIMENEWS | SIBOLGA – Kejaksaan Negeri Sibolga laksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka HMT dan JFH dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit di salah satu bank plat merah.

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka HMT dan JFH dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit pada salah satu Bank BUMN di Kota Sibolga, Rabu, (04/10/2023) yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Sibolga.

Plt. Kajari Sibolga Mirza Erwinsyah, SH, MH. melalui Kepala Seksi Intelijen M. Junio Ramandre, SH, MH. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan proses penyidikan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit tahun 2019-2020, Tim Penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga menetapkan 2 orang tersangka yakni HMT dan JFH.

Junio Ramandre menyampaikan bahwa tersangka HMT merupakan tenaga pemasar (mantri) yang melakukan prakarsa kredit, sedangkan JFH selaku rekan yang membantu HMT dalam mendapatkan nasabah/debitur.

“JFH dan HMT diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit yang diduga total kerugian awal (plafon kredit mula-mula) sebesar Rp.3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah), namun seiring dengan berjalannya waktu karena dana pencairan kredit tersebut tidak dipakai, dimanfaatkan dan atau digunakan oleh Nasabah/Debitur itu sendiri (pihak ke-III), dan dikarenakan ada pembayaran angsuran dari pelaku maka sisa kerugian yang dihitung dari pokok kredit posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah menjadi sebesar Rp.2.989.161.852,- (dua milyar sembilan ratus depalan puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah),” paparnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini menyampaikan bahwa perbuatan tersangka di atur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3), dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya jika dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara dimaksud untuk kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *