PRIMENEWS | SIBOLGA – Kejaksaan Negeri Sibolga melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Hibah Ternak Kerbau dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara TA 2018, Selasa (3/10/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jalan Sutomo, Kota Sibolga.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga Togap Silalahi, SH,MH dan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sibolga yang diserahkan langsung oleh Penyidik dari Polres Tapanuli Tengah.
Menurut Plt. Kajari Sibolga Mirza Erwinsyah, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sibolga M. Junio Ramandre, SH,MH bahwa perkara yang diterima adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyimpangan dan penyalahgunaan hibah ternak Kerbau dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara TA. 2018 yang diserahkan kepada Kelompok Ternak Maju Bersama dan Kelompok Ternak Sinar Tani yang berkedudukan di Desa Tapian Nauli 1 Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah yang terjadi pada kurun waktu antara bulan Juni tahun 2018 sampai dengan bulan Juni tahun 2022 di Desa Taplan Nauli 1 Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Adapun tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini adalah MTH (57) dan SK (52). Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya dua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, tambah Junio tim JPU mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.