Oktober 5, 2024
9 Laporan Ranto

PRIMENEWS | MEDAN-Tidak terima menjadi korban persekusi dan kekerasan saat melintas di Desa Silaen Kabupaten Toba, Sabtu (04/06) 5 orang pekerja PT Iforte yang diwakili Muhammad Eko Bayau ST (40), buat Laporan Polisi No STTLP/B/1007/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT, didampingi Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani SH, Kamis (09/06).

“Kami melintas dari Desa Silaen karena mengikuti petunjuk Google Map saat melakukan perjalanan tugas Visit Jalur Fiber Optik dari Tarutung menuju Labuhan Batu. Di Silaen kami ditahan warga yang katanya sedang meronda karena ada kehilangan spare part alat berat beberapa hari sebelumnya,” pungkas Bayau kepada Wartawan, Kamis (09/06).

Bayau, tidak sendiri, dia bersama dengan 4 orang teman timnya, diinterogasi secara bergantian oleh warga yang tampak memegang senjata tajam berupa parang dan pisau.
“Mereka menuduh kamilah pencuri barang mereka yang hilang. Awalnya, warga yang menanyai kami masih biasa-biasa, namun tiba-tiba datang seorang lelaki berjaket hitam, langsung menempeleng aku. Setelah itu keadaan jadi tidak terkendali,” tambah Bayau.

Dikisahkannya, di malam yang gelap dan sudah tengah malam dalam kondisi kelaparan, mereka berlima diperlakukan seperti penjahat. Ditendang, dipukul dengan punggung parang, dan ditusuk-tusuk dengan pisau yang dibungkus sambil memaksa mereka untuk mengaku sebagai pencuri.

“KTP, HP dan mobil kami digeledah. Kami benar-benar ketakutan dan membayangkan akan pulang dalam kantongan mayat,” ujar Bayau. Tidak hanya dipaksa mengaku, kelima pekerja PT Iforte yang bermarkas di Jakarta ini pun dibentak dan diancam akan dibunuh.

“Di sini, kami sudah mematikan 4 orang, jangan kalian ikut menambah jumlah orang yang kami matikan di sini,” kata salah seorang dari warga yang ikut mencegat mereka.

Tidak dapat menemukan barang bukti yang mengaitkan kelima pekerja naas ini, warga dan laki-laki yang berjaket hitam pelaku pemukulan pertama, menggiring korban ini ke Kantor Polsek Silaen. Pengacara Ranto Sibarani yang mendapat laporan tentang dugaan persekusi dan kekerasan ini, langsung meluncur dari penginapannya di Balige ke TKP di Polsek Silaen.

“Di Polsek, walau saya sudah mengakui diri sebagai pengacara, pelaku kekerasan dan pesekusi inipun justru melecehkan saya. Mereka mencoba menghalangi saya masuk ke ruang SPK Polsek Silaen. Gak ada hakmu mendampingi mereka tanpa surat kuasa dari mereka,” kata para pelaku.

Dengan tegas, Ranto Sibarani SH, pengacara yang dikenal berani, cerdas dan mantan aktifis ini justru menjelaskan bahwa dirinya sebagai advokat berhak melakukan pendampingan hukum terlebih kepada korban dengan hanya permintaan lisan.

“Apakah saudara saudara meminta saya menjadi penasihat hukum kalian?” tanya Ranto kepada ke 5 korban yang tampak meringkuk ketakutan dikerubuti pelaku persekusi dan kekerasan. Dan, ke 5 korban menjawab serentak “Kami memintanya!”

Upaya Damai

Dalam kondisi tertekan, ketakutan dan kelaparan, ke 5 korban yang merasa dapat perlindungan dari Ranto Sibarani SH, menyatakan siap berdamai.

“Kami ber 5 sepakat untuk berdamai saja dengan harapan agar segera bisa meninggalkan Polsek Silaen, apalagi kami sudah sangat lemas karena dipukul, dibentak, ditendang dan diancam bunuh,” ujar Bayau.

Keesokan harinya, Minggu (05/06) para korban ini mendapat berita bahwa pelaku kekerasan pertama kali itu adalah PT oknum anggota DPRD Toba.

“Mendengar itu, kami kembali berkoordinasi dengan pengacara yang menyelamatkan kami, agar mengadukan anggota DPRD itu ke polisi,” ujar Bayau.

Sebelum dibuatnya Laporan Polisi, dilakukan upaya mediasi dan perdamaian di Kantor Law Firm Ranto Sibarani SH. Saat perdamaian itu berlangsung, salah seorang korban Wawan Heriawan Siregar justru dengan tegas menolak perdamaian sebab dirinya mengaku tidak terima seorang anggota dewan akan mengencinginya.

“Saya tidak bisa terima damai dengan dia, aku diancamnya mau diekncingi setelah menempeleng kawanku,” ujarnya meninggi. Dan, pasca upaya damai ini, ke 5 korban sepakat membuat Laporan Polisi ke Poldasu, agar hukumlah yang membuat pertimbangan dan melindungi hak-hak mereka sebagai warga Negara yang bebas melintas dimanapun di wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *