Pengamat Media: Pekerja Media Wajib Laksanakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

0
682

PRIMENEWS | Medan : Di tengah situasi dan kondisi wabah pandemi Covid-19, banyak hal yang perlu kita sikapi dengan arif dan bijaksana. Termasuk dalam hal pemberian dan penyajian informasi ke masyarakat yang dilakukan surat kabar terbitan Medan yaitu koran Sumut24.

“Setelah saya membaca surat kabar itu, seharusnya wartawannya memahami UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers,” kata pengajar etika dan hukum media Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP UMSU Medan Dr. Puji Santoso saat dihubungi di Medan Rabu (4/6/2020).

Puji mengatakan hal itu menanggapi pemberitaan surat kabar Sumut24 yang berjudul “Inilah Sosok Ayin Dekat Dengan Pejabat Pemprovsu” yang dimuat di surat kabar itu edisi hari 4 Juni 2020 halaman pertama.

“Setelah membaca berita tersebut, saya memberikan beberapa catatan, pertama, pemberitaan tersebut terkesan menuduh objek pemberitaan memuluskan proyek dan mengatur proyek di 33 kabupaten/kota, pemberitaan juga mengandung unsur SARA dengan menyebut kata Tionghoa, dan nara sumber yang terkesan menuduh objek berita tidak jelas,” kata Puji Santoso.

Kedua, menurut Puji, surat kabar itu dinilai melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers dimana isinya tertulis bahwa wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. “Penafsiran dari istilah prasangka itu adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

Ketiga, kata Puji, Sumut24 juga dinilai melanggar pasal 3 KEJ dimana wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Menguji informasi, jelas Puji, berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Sedangkan berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

“Jika kita membaca berita ini secara menyeluruh, prinsip cover both side tidak dipedomani. Saya lihat keberimbangan dalam berita ini sama sekali tidak ada. Dimana, cover both side itu maknanya berita yang berimbang. Dalam kaedah ilmu jurnalistik, berita yang berimbang maksudnya adalah berita atau laporan yang disajikan harus objektif. Sifat berimbang ini perlu dijaga setiap media dan pekerja media agar berita itu tidak menyesatkan pembaca dan ada pihak yang merasa dirugikan. Mestinya media itu meminta keterangan dari Ibu Ayin yang sudah diberitakannya,” jelasnya.

Untuk memperoleh keberimbangan berita, Puji yang juga dosen Ilmu Komunikasi Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) ini, seorang wartawan selayaknya melakukan verifikasi, karena pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, terutama berita yang dapat merugikan pihak lain. Verifikasi diperlukan untuk memenuhi akurasi dan keberimbangan (cover both side).

Keempat, menurut Puji, orang yang merasa dirugikan dalam hal ini Ayin, dapat menuntut meminta maaf kepada Sumut24 dan mengajukan hak jawab yang wajib dimuat di surat kabar itu, bahkan Ayin dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan.

“Saya melihat ada celah Ibu Ayin untuk menang di pengadilan. Dewan Pers sendiri setau saya mendorong kepada warga masyarakat yang dirugikan pemberitaan pers dalam mengirimkan hak jawab ke media yang bersangkutan dan mewajibkan media itu meminta maaf kepada Ibu Ayin. Ini sesuai Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik. Media itu wajib memuat Hak Jawab. Jika tidak mau, orang yang dirugikan bisa menggunakan jalur hukum menuntut denda Rp. 500 juta,” tandasnya.

Ditengah pandemi Covid 19 ini, tambahnya, jurnalis dalam menyajikan informasi harus benar-benar menjalankan Kode Etik Jurnalistik dan mematuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam pemberitaan pun jurnalis harus berimbang dan melakukan konfirmasi dengan jelas terhadap objek pemberitaan dan nara sumbernya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here