Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Satu Pria

0
416

PRIMENEWS | Medan : Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang bandar Narkoba jenis sabu dalam suatu penyergapan dari kawasan Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (30/05/2020) kemarin.

Penyergapan yang dipimpin Kanit Idik III, Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto SH MH tersebut, petugas juga berhasil menyita 30 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisikan sabu-sabu seberat 30 Kg.

Tersangka berinisial DS (40) warga Jalan Teluk Nibung Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut diamankan dan selanjutnya diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

Penyergapan ini dilakukan berdasarkan informasi awal yang kemudian tim menindaklanjutinya dan melakukan pengembangan penyelidikan selama 10 hari terhadap tangkapan sebesar 5 Kg yang berbungkus kemasan Teh Cina diduga sabu-sabu dari tersangka Ilham warga Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut pada Kamis (21/05/2020) lalu di Jalan SM Raja Gang Hotel Kenanga, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Hasil penyelidikan terhadap tersangka Ilham, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diterimanya dari tersangka Zak (DPO). Lalu petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaain ke wilayah Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

Pada saat itu, petugas pun menerima informasi bahwa akan ada barang Narkotika yang akan turun kembali dari jaringan Zak (DPO). Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di lokasi tempat biasa para tersangka melakukan transaksi Narkoba di Pelabuhan Tikus tersebut.

Petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial DS saat sedang berada di atas sebuah perahu kecil (Boat kapal).

Begitu digeledah ditemukan 3 karung goni bewarna putih, setelah dibuka petugas pun melihat isi karung tersebut yang ternyata diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkusan Teh Cina berwarna hijau.

Tersangka DS mengaku disuruh oleh tersangka Surya Darma (DPO) untuk membawa barang bukti tersebut ke rumahnya. Lalu petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Surya Darma. Namun petugas tidak berhasil menemukan Surya Darma di rumahnya dan hanya menemukan istrinya yang bernama Tuti Herawati.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan saksi beserta barang buktinya ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (02/06/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, rencananya, Selasa (02/06/2020) akan dipaparkan di RS Bhayangkara Medan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here