Juli 29, 2026
IMIGRASI YOGYAKARTA

PRIMENEWS | Yogyakarta : Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) masih menjadi persoalan serius yang mengintai masyarakat Indonesia, terutama di desa-desa yang selama ini dikenal sebagai kantong pekerja migran.

Berangkat dari kesadaran bahwa perlindungan terbaik dimulai sebelum kejahatan terjadi, Kantor Imigrasi Yogyakarta membangun benteng pertahanan dari akar rumput melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dengan menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai ujung tombak edukasi dan perlindungan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam memutus mata rantai perdagangan orang. Karena itu, PIMPASA tidak sekadar menjalankan fungsi penyuluhan, tetapi hadir sebagai mitra masyarakat dalam membangun literasi keimigrasian sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan lintas negara.

“Petugas PIMPASA hadir di tengah masyarakat untuk memberi pencerahan literasi keimigrasian, menjelaskan bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus mengingatkan warga agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar tetapi berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Tedy.

Hingga 2026, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah membentuk 15 Desa Binaan Imigrasi, dan dalam waktu dekat akan menambah satu desa lagi sehingga total menjadi 16 desa. Seluruh desa tersebut didampingi petugas PIMPASA yang secara aktif berkolaborasi dengan pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga berbagai kelompok warga untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam mencegah TPPO dan TPPM.

Menurut Tedy, desa-desa binaan dipilih karena memiliki karakteristik sebagai daerah asal pekerja migran. Melalui pendekatan yang berkelanjutan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang benar, pentingnya memiliki kompetensi dan kemampuan mengenali berbagai modus perekrutan ilegal yang kerap menyasar calon pekerja migran.

Modus yang paling sering ditemukan adalah tawaran pekerjaan bergengsi di hotel, restoran, atau sektor jasa dengan iming-iming penghasilan tinggi.

Namun, ketika tiba di negara tujuan, tidak sedikit korban justru mengalami eksploitasi, dipaksa bekerja di luar perjanjian, kehilangan kebebasan, bahkan menerima perlakuan yang tidak manusiawi.

“Silakan bekerja ke luar negeri, tetapi harus melalui jalur yang benar, memiliki kompetensi, dan diberangkatkan oleh pihak yang resmi. Jangan sampai tergiur janji manis yang akhirnya justru membawa penderitaan bagi diri sendiri dan keluarga,” katanya.

Keprihatinan Tedy semakin besar setelah membaca berbagai pemberitaan mengenai ribuan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang dipulangkan ke Tanah Air.

Dari berbagai informasi, sekitar 25 ribu PMI nonprosedural telah dipulangkan ke Indonesia, sementara sekitar 600 warga negara Indonesia kembali hanya tinggal nama setelah menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

“Berita-berita seperti itu sangat memprihatinkan. Jangan sampai ada lagi warga yang menjadi korban karena kurangnya informasi. Di sinilah Imigrasi hadir memberikan perlindungan sejak dari desa,” ujarnya.

Menanam Jagung, Menanam Kesadaran

Yang membedakan pendekatan Imigrasi Yogyakarta adalah cara menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Bukan semata mengandalkan sosialisasi formal di ruang pertemuan, Kantor Imigrasi Yogyakarta menghadirkan pendekatan yang lebih membumi dengan memadukan literasi keimigrasian dan program ketahanan pangan.

Di salah satu Desa Binaan Imigrasi, bersama kelompok tani setempat, Imigrasi Yogyakarta mengembangkan budidaya jagung di lahan seluas sekitar 2,5 hektare. Kantor Imigrasi menyediakan bantuan benih dan pupuk, sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh kelompok tani. Hasil panen sepenuhnya dikembalikan untuk dimanfaatkan masyarakat desa.

Bagi Tedy, sawah dan ladang justru menjadi ruang dialog yang lebih efektif dibandingkan ruang rapat.

“Ketika masyarakat berkumpul dan bekerja bersama di lahan jagung, di situlah petugas PIMPASA menyampaikan literasi keimigrasian, menjelaskan bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus mengingatkan warga agar tidak mudah menjadi korban sindikat perdagangan orang. Edukasi berlangsung secara alami, komunikatif, dan lebih mudah diterima masyarakat,” jelasnya.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi dari sektor pertanian, tetapi juga mendapatkan pengetahuan yang dapat melindungi diri dan keluarganya dari ancaman kejahatan perdagangan orang.

Model pemberdayaan seperti ini akan terus dikembangkan dan direplikasi di desa-desa binaan lainnya sebagai bentuk sinergi antara penguatan ketahanan pangan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Perlindungan Berlapis

Selain memperkuat edukasi di tingkat desa, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga menerapkan sistem perlindungan berlapis melalui layanan keimigrasian.
Pada tahap penerbitan paspor, petugas melakukan pendalaman terhadap pemohon yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Sepanjang 2026, tercatat 93 permohonan paspor ditunda untuk pendalaman lebih lanjut, sementara pada 2025 jumlahnya mencapai lebih dari 100 permohonan.
Pengawasan juga diperkuat di pintu keberangkatan internasional melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Yogyakarta International Airport (YIA).

Hingga pertengahan 2026, petugas Imigrasi telah menunda keberangkatan 137 warga negara Indonesia yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri.

Menurut Tedy, langkah tersebut bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari ancaman perdagangan orang.

“Jangan melihat penundaan ini sebagai penghalang. Justru ini adalah bentuk kepedulian kami agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO dan TPPM. Imigrasi hadir bukan hanya menerbitkan paspor, tetapi juga memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang semestinya,” tegasnya.

Melalui penguatan Desa Binaan Imigrasi, penempatan PIMPASA sebagai garda terdepan edukasi, inovasi literasi keimigrasian berbasis budidaya jagung, hingga pengawasan berlapis pada pelayanan paspor dan pintu keluar negara, Kantor Imigrasi Yogyakarta menunjukkan bahwa upaya melawan TPPO tidak cukup dilakukan di perbatasan. Perlindungan yang sesungguhnya justru dimulai dari desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *