Tim Pidsus Kejati Sumut Tangkap dan Tahan HS Terkait Korupsi Pencairan Kredit Bank Sumut

0
100

PRIMENEWS | MEDAN-Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penangkapan dan penahanan atas nama tersangka HS selaku Direktur PT. Pollung Karya Abadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016. Tersangka diamankan Kamis (19/1/2023).

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tersangka mengakibatkan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016 sebesar Rp. 1.484.630.959 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Yos A Tarigan, kasus ini bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp 1.548.000.000.

“Dalam kasus ini, tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp 1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Selain itu, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Karena tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sampai tiga kali, tersangka akhirnya ditangkap dan diamankan di rumahnya di Binjai tanpa melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test Covid-19. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai 19 Januari 2023 sampai dengan 7 Februari 2023 mendatang di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here