PRIMENEWS | MEDAN – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018, sudah naik menjadi tahap penyidikan.
“Benar, pihak Pidsus Kejati Sumut telah menerima SPDP terkait ketiga tersangka yakni, S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU,” kata Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Karya Graham Hutagaol kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
“SPDP ketiga tersangka tersebut diterima Senin (7/9/20) sore kemarin,” katanya.
Untuk selanjutnya, lanjut Karya Hutagaol bahwa pihak kejaksaan hanya akan menunjuk jaksa dalam kasus tersebut sembari menunggu berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Krimsus Poldasu,” pungkasnya.
Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan SPDP tersebut sudah diserahkan kepada Kejati Sumut. Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, sebesar Rp 10,3 miliar.
Dalam kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.