Desember 6, 2024
18 DPO 1

PRIMENEWS | MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH, beserta jajaran Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut, menangkap SFH, mantan kuasa Direktur CV.HARAPAN INSANI selaku rekanan.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Plh Kasi Penkum Kejatisu Karya Graha Hutagaol SH MH menyampaikan, Jumat (18/9/2020) SFH pada saat dilakukan penangkapan berada di kediamannya berupa gubuk di areal kebun sawit, tepatnya di tepi hutan yang jauhnya sekitar 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.

“Untuk sampai di lokasi ini, kita hanya bisa menggunakan kendaraan roda dua,” kata mantan Kajari Medan ini.

Lebih lanjut Dwi Setyo menyampaikan, SFH merupakan DPO Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 454.476.400,-

“Tersangka merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka.” tandasnya.

Menurut Dwi Setyo, perkara ini sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 12 tahun.

Saat dilakukan Penangkapan, tambah Asintel tersangka SFH cukup kooperatif dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserah ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, kata Dwi Setyo tersangka SFH yang sebelumnya sempat di SP3 karena tersangka tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan/penyidikan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *