Desember 3, 2024
27 Kejati Sumut

PRIMENEWS | MEDAN – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut serahkan berkas empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Senin (14/2/2022) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam waktu dekat segera disidangkan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (15/2/2022) keempat tersangka JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan) sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penyidik menilai bahwa empat tersangka kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik menilai, karena tersangka masih kooperatif saat proses penyidikan, sehingga tidak berpotensi melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan serta tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakekatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntutan akan mempelajari berkas penyidikan baik formil dan materilnya. Untuk Jaksa Penuntutan berasal dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir, namun leadernya dari Kejati Sumut.

“Informasi perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *