Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara Inkracht

0
346

PRIMENEWS | BELAWAN – Kejaksaan Negeri Belawan musnahkan barang bukti dari 125 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Kamis (29/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara sejak tahun 2019 sampai 2020 sebanyak 125 perkara.

“Rinciannya adalah, perkara tindakan pidana narkoba dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 124 dan perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kemnegtibum) sebanyak 1 perkara. Untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu 433 gram, ganja kering 12.960 gram, ekstasi 91 butir, mesin judi jackpot 5 unit, alat komunikasi 11 unit serta barang bukti lainya,” jelas Nusirwan Sahrul.

Sebelumnya, kata Kajari sudah dilakukan pemusnahan barang bukti perkara pada tanggal 15 Maret 2021 lalu. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tindakan penegakan hukum untuk menyelesaikan eksekusi perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

“Dalam menjalankan dan melakukan tindakan penegakan hukum ini, Kejaksaan tidak sendirian, akan tetapi Kejaksaan bekerja sama dengan Kepolisian, BNN, Bea Cukai Belawan, PPNS, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan masyarakat pada umumnya,” kata Nusirwan.

Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender dan dilarutkan ke dalam air dan di buang ke kloset, dan barang bukti yang lain di musnahkan dengan cara dibakar/dihancurkan.

Turut hadir dalam acara tersebut Waka Polres Pelabuhan Belawan, Camat Medan Belawan, perwakilan Pengadilan Negeri Medan serta undangan lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here