Desember 3, 2024
6 DPO Nisel

PRIMENEWS | MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO atas nama NB (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas SBM Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000.

NB sebelumnya ditetapkan tersangka Maret 2016, kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu karena tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik. Tersangka diamankan Tim Tabur Kejatisu, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, disalah satu rumah kos-kosan dikawasan Jalan Pelajar Timur Medan, selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.

NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Universitas SBM. Tersangka diduga terlibat menyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utoma didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 5.895.953.828.

Selain itu, lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO karena tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Nias Selatan tekait kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas SBM.

“Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *