Juli 21, 2026
RJ KDRT Kejati Sumut

PRIMENEWS | Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH kembali memutuskan untuk menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Jutice (RJ) dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami istri warga Kabupaten Labuhan Batu.

Penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH serta Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama jajaran bidang pidana umum menerima penjelasan atau pemaparan dalam eskpose perkara pidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu bersama Kasi Pidum serta tim Jaksa fasilitator yang di gelar secara virtual dari lantai II Kejati Sumatera Utara pada Senin (13/7/2026).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, perkara pidana kekerasan dalam rumahtangga itu terjadi pada Selasa 22 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun VI Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu, tersangka Muhammad Ramadhan dan Saksi Korban Aida Nurjannah (Suami-Istri) terlibat cekcok karena ketersinggungan.

Saat kejadian, tersangka menampar istrinya hingga menyebabkan luka ringan/memar, akibatnya terhadap tersangka dilakukan proses hukum dan disangkakan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Kajati Sumut Muhibuddin mengungkapkan, penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara harus sesuai aturan dan syarat ketat sebagaimana dalam Perja no.15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.

Dalam paparannya, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan suami dari saksi korban telah meminta maaf secara ikhlas serta saksi korban telah menyatakan secara tulus memaafkan tersangka, kemudian tersangka dan saksi korban sepakat berdamai tanpa syarat apapun.

Tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun meminta secara resmi agar perkara tersebut dapat diselesaikan di Kejaksaan sehingga diharapkan hubungan rumahtangga mereka dapat kembali harmonis serta tidak menimbulkan dendam atau perpecahan.

Usai kegiatan, Kajati menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana sesuai hukum pidana nasional saat ini harus mengedepankan keadilan dan mengupayakan pendekatan restoratif yaitu pemulihan.

“Pertikaian antar warga. terutama dalam rumah tangga hingga berujung menjadi perkara harus disikapi dengan mengedepankan hati nurani yang jujur oleh Jaksa. Tidak semua perkara harus disikapi dengan pemenjaraan atau hukuman pidana, kita harus benar-benar dapat menyikapi setiap pertengkaran atau pertikaian ditengah masyarakat,” kata Muhibuddin.

Kajati menambahkan, perkara yang diselesaikan ini adalah perkara didalam rumah tangga, mereka adalah suami istri, kita melihat itikad baik didalamnya, semoga suami istri setelah berdamai dapat melanjutkan hubungan rumah tangga dan keluarga besar yang semakin harmonis, ini sebagai pondasi utama mewujudkan hubungan sosial yang lebih baik lagi.

Rizaldi menambahkan, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif telah mengedepankan hati hurani sehingga tercipta harmoni. Dengan perdamaian ini, suami isteri telah mengembalikan keadaan ke keadaan semula, dimana hubungan yang sempat tercela kembali pulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *