Tiga Terdakwa Jual Beli Vaksin Sinovac Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0
251

PRIMENEWS | MEDAN – Sidang perkara terkait kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal melibatkan dua orang oknum dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta di Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan berbagai media. Dalam persidangan beragendakan dakwaan itu terungkap para terdakwa memperoleh ratusan juta rupiah.

Ketiga terdakwa yakni dr. KS yang merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara; dr.IW berstatus dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta dan Sl, pihak swasta.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (8/9/2021). Jaksa Penuntut Umum Robertson Pakpahan menguraikan bahwa terdakwa dr KS dan dr IW didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian pasal ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Sl, selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasca persidangan, Robertson Pakpahan memaparkan kasus ini bermula saat terdakwa Sl menghubungi KS meminta agar rekan-rekannya divaksin.

“Paad awalnya terdakwa KS menolak, kemudian karena disepakati ada pemberia uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka KS bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac,” kata Robertson.

Karena stok vaksin yang dimiliki terdakwa KS di Dinas Kesehatan tidak cukup, lanjut Robertson, KS menyarankan agar Sl menghubungi dr IW yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

“Dan dari sana disepakati tetap 250 ribu sekali vaksin. Dari 250 ribu rupiah itu 220 ribu untuk dokter IW, sisanya untuk terdakwa Sl,” papar Robertson.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter KS memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Sl sebesar Rp11 juta.

“Untuk dokter IW memperoleh Rp134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Sl sebesar Rp 25 juta,” tandas Robertson Pakpahan.

Atas dakwaan yang dijerat kepada ketiga terdakwa, Robertson mengatakan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here