PRIMENEWS | Padangsidimpuan : Puluhan orang terjaring pada hari ketiga operasi Yustisi Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama unsur TNI – Polri karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Plt. Kasat Pol PP Padangsidimpuan ali Ibrahim dalimunthe mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring di dua titik., yakni seputaran masjid Al – Abror dan Pasar pajak batu. “Selama tiga hari kita melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di beberapa titik wilayah Padangsidimpuan, itu ratusan masyarakat yang melakukan pelanggaran,” kata Ali Ibrahim, Padangsidimpuan, Kamis (17/9).
Sampai dengan hari ketiga ini, seluruh pelanggar masih kita kenakan sanksi berupa teguran secara lisan, ungkap Ali Ibrahim.
Adapun sesuai Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit sampai membayar denda Rp 100 ribu.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH mengatakan, tujuan utama dari dilaksanakannya operasi yustisi ini adalah guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah demi memutus maupun menekan resiko penyebaran covid – 19.
“Kita akan lebih mengedepankan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dari pada sanksi denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya dan saya berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti himbauan pemerintah terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi ini ”, ungkap Irsan.