Oktober 12, 2024
6 Puan Maharani

PRIMENEWS | JAKARTA – Setiap anggota dewan memiliki hak konstitusi yang dijamin oleh aturan perundang-undangan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna.

Demikian dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima (Selasa, 6/10/2020).

Irwan kecewa dengan sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mematikan microphone dirinya saat menyampaikan pendapatnya terkait penolakan rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja sebagai UU, pada Sidang Paripurna, Senin (5/10) sore kemarin.

“Saya sangat kecewa dan sedih, karena apa? aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas karena disamping sering dipotong oleh pimpinan sidang juga microphone saya dimatikan,” jelasnya.

Irwan menegaskan, sikap Puan sebagai upaya merintangi tugasnya selaku pemegang amanat konstituennya.

“Saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif. Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan. Apalagi, hak berpendapat di parlemen dijamin oleh UU. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament atau tidak?” tandas Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Timur ini.

Meski begitu, Irwan berharap dengan peristiwa ini justru dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang kian terus membaik kedepannya.

“Saya berharap kualitas demokrasi kita terus membaik ke depan dan tidak ada lagi insiden seperti sidang paripurna saat pembahasan pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja menjadi UU,” demikian kata Wasekjen DPP Partai Demokrat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *