Oktober 12, 2024
28 Sekda Sabrina

PRIMENEWS | MEDAN – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan tentang netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2020. Meski memiliki hak pilih, para ASN hanya boleh merefleksikannya di bilik suara.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina saat membuka webinar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Sumut yang bertema ‘Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak dan ASN Anti Korupsi’ di Sumut Smart Province, Lantai 6 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (28/11).

Menurut Sabrina, para ASN mesti diberi kesadaran bahwa dalam Pilkada mereka memiliki hak pilih.

“Dan hak pilih kita (ASN) direfleksikan dalam bilik suara,” ujar Sabrina yang juga Ketua Dewan Pengurus KORPRI Sumut.

Dijelaskannya, ASN merupakan salah satu unsur terpenting dalam menjalankan birokrasi pemerintahan. Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, ASN tidak berpihak kepada kepentingan apapun, selain pembangunan dan pelayanan publik. Netralitas ASN merupakan gambaran kualitas penyelenggaraan Pilkada yang berasas langsung, jujur dan adil.

Sabrina mengatakan ada beberapa sebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Antara lain, ASN yang hendak mempertahankan jabatannya hingga memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pasangan calon.

Ditegaskannya, ASN yang melanggar netralitas akan diberi sanksi sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan. “Maka ASN yang melanggar netralitas diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” kata Sabrina.

Disampaikan juga, tema webinar ‘Netralitas ASN dan ASN Anti Korupsi’ dipilih lantaran relevan dengan kondisi saat ini. Pertama, Pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2020. Selain itu tanggal tersebut juga bertepatan dengan Hari Anti Korupsi. Maka tema tersebut sangat pantas diberikan kepada para peserta yang notabene adalah ASN.

“Selain merayakan HUT KORPRI, kita juga berpartisipasi memperingati Hari Anti Korupsi yang juga akan diadakan dalam waktu dekat. Kita juga perlu megingatkan kepada ASN agar tetap netral pada Pilkada serentak dan harus anti korupsi,” kata Sabrina.

Senada dengan Sabrina, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi mengatakan ketidaknetralan ASN dapat mencederai asas keadilan pemilu. Menurutnya, ASN memiliki sumber daya atau fasilitas yang dibiayai negara.

“Pasangan calon yang memanfaatkan atau memobilisasi ASN yang menggunakan anggaran negara pasti secara tidak langsung merugikan pasangan calon lain yang tidak memiliki akses birokrasi,” ujar Herdensi.

Herdensi juga memaparkan contoh ketidaknetralan ASN dalam Pilkada antara lain, berkampanye atau melakukan sosialisasi melalui media sosial baik itu memposting, membagikan atau berkomentar. Menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS.

Selain itu, menghadiri acara partai politik, mencalonkan diri tanpa mengudurkan diri, membuat keputusan yanng menguntungkan atau merugikan paslon, hingga memberikan dukungan ke calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Ketua Tim Korsupgah KPK Sumut Azril Zah mengatakan, netralitas ASN sangat berkaitan dengan titik rawan korupsi. Rekrutmen, promosi, mutasi atau rotasi jabatan kepegawaian sangat berkaitan dengan ketidaknetralan ASN. Pihaknya banyak menangani kasus tentang hal tersebut.

“Kita harapkan, ASN berhati-hati, jangan melakukan hal jual beli jabatan dengan memberikan sesuatu,” kata Azril.

Selain itu Azril memaparkan beberapa titik rawan korupsi di pemerintah daerah, antara lain perencanaan, penganggaran dan pelaksanan APBD. Juga perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, pelayanan publik serta proses penegakan hukum.

“Mohon dukungan dari ASN mendukung proses pencegahan korupsi. Kita tidak pernah tahu efek korupsi kepada masyarakat itu seperti apa,” ujar Azril.

Turut hadir dan mengikuti webinar Asisten Administasi Umum dan Aset M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan Kesehatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Kaiman Turnip, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Aspan Sofian, serta para ASN yang menjadi peserta.

Polda Sumut Rutin Lakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

mediasumutku.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Samapta Polda Sumut melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di Sumut, Jumat, (27/11/2020).

Upaya pencegahan ini dilaksanakan untuk mengurangi penularan Covid -19 yang tidak kasat mata di ruang publik yang sering digunakan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Polda Sumut tetap rutin melakukan upaya upaya pencegahan untuk terus mengurangi jatuhnya korban baru di Sumut mengingat saat ini sumut mengalami penurunan jumlah korban yang tertular Covid-19.

“Seperti hari ini Direktorat Samapta Polda Sumut melaksanakan penyemprotan disinfektan di beberapa lokasi di Kota Medan sekaligus juga membagikan masker gratis, serta melakukan pengimbauan dan Operasi Yustisi kepada masyarakat agar tetap ingat mematuhi anjuran protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah,” ujar Tatan.

Adapun lokasi yang dilakukan penyemprotan disinfektan dan pembagian masker gratis yaitu di Pasar Halat, Pasar Ikan Lama, Pasar Melati, Pasar Jahe, sepanjang Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Rampai Raya.

Selain itu Kabid Humas juga menyampaikan bahwa Polda Sumut tidak akan lengah tapi akan terus semakin giat melakukan langkah-langkah pencegahan serta terus mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Operasi Yustisi terus Polda Sumut dan jajaran lakukan karena ini merupakan atensi dari Kapolda Sumut sebagai cara untuk menekan angka korban yang tertular Covid-19 di Sumut dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta hukuman fisik lainnya agar sadar akan pentingnya mematuhi prokes,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *