Februari 8, 2025

PRIMENEWS | JAKARTA-Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kajagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH bahwa identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan (71 tahun) warga Kalimantan Tengah.

“Terpidana Hardi Hermawan berhasik diamankan di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1-A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (19/2/2022),” kata Leo.

karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *