Kejari Dairi Eksekusi Putusan MA Terhadap 2 Terpidana di Rutan II B Sidikalang

0
144

PRIMENEWS | SIDIKALANG-Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi) melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap, Selasa (6/12/20220) atas dua terpidana tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dairi (Kajari Dairi) Chandra Purnama,SH,MH melalui Kasi Intel Erwinta Tarigan, SH bahwa Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Ahmad Husein, SH turun langsung untuk melakukan kegiatan eksekusi putusan mahkamah agung tersebut di Lapas Kelas II B Sidikalang.

“Dua terpidana yang kita eksekusi berdasarkan putusan MA adalah terpidana atas nama Joshua Siahaan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B, ayat (2), (3) Undang–Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 2689 K/Pid.sus/2022,” paparnya.

Kemudian, lanjut Erwinta terpidana Siti Hadijah yang juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 2695 K/Pid.sus/2022.

“Dalam putusan Mahkamah Agung terpidana dihukum penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara,” jelasnya.

Adapun yang menjadi dasar Kejari Dairi melakukan eksekusi adalah putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor : 2689K/Pid.sus/2022 Tanggal 24 juni 2022, Pasal 46 (2), 191,192,193,194, 1 Butir 6a jo 197 jo 270,273 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here